PUTUSNYA PERKAWINAN (PERSPEKTIF PERBANDINGAN EMPAT MADZHAB FIKIH)

Penulis

  • Raja Faisal Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Muhammad Fahmi Syafi’uddin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Abbas Arfan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i1.419

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membahas konsep putusnya perkawinan dalam perspektif empat mazhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Penelitian ini fokus pada perbandingan hukum talak sebagai bentuk utama putusnya perkawinan, dengan menganalisis keselarasan antara pandangan fikih dan hukum positif di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, di mana data dikumpulkan dari kitab-kitab klasik, Al-Qur'an, hadis, dan dokumen hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk talak, fasakh, khulu’, li’an, dan zhihar, meskipun talak menjadi fokus utama karena prevalensinya. Keempat mazhab memiliki kesamaan dalam prinsip dasar talak, namun berbeda dalam rincian seperti syarat, rukun, dan kategori talak. Penelitian ini juga mencatat bahwa hukum talak dapat bervariasi, yakni mubah, makruh, haram, sunah, atau wajib, tergantung pada konteks yang ada. Penelitian ini memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai kompleksitas hukum Islam terkait putusnya perkawinan, yang relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat modern serta penerapan syariah dalam sistem hukum nasional.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-21

Cara Mengutip

Faisal, R., Syafi’uddin, M. F. ., & Arfan, A. . (2025). PUTUSNYA PERKAWINAN (PERSPEKTIF PERBANDINGAN EMPAT MADZHAB FIKIH). Indonesian Journal of Sharia and Law, 2(1), 38–51. https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i1.419