POLIGAMI DALAM TINJAUAN FIKIH PERBANDINGAN MADZHAB DAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Penulis

  • Ahmad Muhamad Mustain Nasoha UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Galih Apriadi Pondok Pesantren Wahid Hasyim Yogyakarta
  • Abdullah Ulil Abshar Pondok Pesantren Al- Manshur Popongan Klaten

DOI:

https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i2.299

Kata Kunci:

Nikah, Poligami, Madzhab, Konstitusi

Abstrak

Pernikahan pada dasarnya adalah ikatan suci yang terjalin antara seorang laki-laki dan perempuan guna membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Dalam praktiknya ada pernikahan yang memiliki sistem monogami dan ada pula laki-laki yang menikahi perempuan lebih dari seorang atau lebih dikenal dengan sebutan poligami. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana tinjauan para ulama’ madzhab dan pandangan hukum konstitusi Indonesia mengenai praktik pernikahan poligami yang disusun berdasarkan penelitian kualitatif melalui desain kajian pustaka/ library research guna menggali lebih dalam pengertian dan hukum poligami menurut ulama’ madzhab dan konstitusi Indonesia agar nantinya penelitian ini dapat berguna dengan baik bagi masyarakat yang membutuhkan

Referensi

Abdullah, S. R. 2004. Poligami dan eksistensinya. Jakarta: Pustaka Alriyadl.

Abdurrahman Ghazaly, Fiqih Munakahat,Jakarta Kencana,2006.

Abdullah Ahmed An-Naim, Dekonstruksi Syari’ah, Terj. Ahmad Suaedy Dan Amiruddin Arrani (Yogyakarta: LKis, 1994),

Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif,1997.

Ali Imron, Menimbang Poligami Dalam Hukum Perkawinan, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI Vol. 6 No. 1 Januari 2012.

Al-Thabari, Ibnu Jarir. 1978. Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur‟an. Beirut: Dar alFikr. Jilid IV.

Christavianca Lintang,detik hikmah,Surat An-Nisa ayat 3, Jelaskan tentang Tanggung Jawab Poligami https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6396362/ diakses pada 09 november 2022

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Jakarta: PT Gramedia,2008.

Erizka Permatasari,Hukum online Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya, https://www.hukumonline.com/ diakses pada 01 November 2023

Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta: Tintamas, 1984

Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.

Itr, Nuruddin. 2005. Madza „an al-Mar‟ah. Alih bahasa oleh: Hasbullah dengan judul “Hak dan sssKewajiban Perempuan: Mempertanyakan Ada Apa dengan Perempuan”. Yogyakarta: Bina Media. Cet. I

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Malang: Banyumedia ,2005.

Jonaedi Effendi dan Johnny Ibrahim, Metodologi penelitian hukum Jakarta: KENCANA,2016.

Kementerian Agama RI. (2010). Alquran Dan Tafsirnya. Jakarta: Lentera Abadi. Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary. (1993). Fathul Mu’in

Khoirul Abror, Poligami dan Relevansinya dengan Keharmonisan Rumah Tangga, Bandar Lampung, 2016

Marzuki, POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM, jurnal UNY.

Muhammad Amin Ibn‗Abidin, Hashiyah Radd Al-Muhtar ‘ala Al-Dur Al-Mukhtar, vol. Jilid II Beirut: Dar al-Fikr, 1992.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: Lentera, 2007.

Muhibbuthabry , Poligami Dan Sanksinya Menurut PerundangUndangan Negara-Negara Modern Jurnal Ilmu Syariah, 2016.

Murtadha Muthahhari, Duduk Perkara Poligami, Terj: M. Hashem, Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007.

Nasution, Khairuddin. 1996.Riba & Poligami: Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ratih Lusiana Bancin, Hukum Keluarga Islam Di Tunisia, Jurnal Penelitian Medan Agama, 2018.

Romi Mazuki, Poligami Dalam Al-Qur’an, Reinpretasi Terhadap Pandangan M. Quraish Shihab Dengan Prespektif Teori Batas Muhammad Syahrur, Jakarta, Institut PTIQ, 2021.

Sayyid Qutub, Tafsir Fi Dhilali Al-Qur’an ,Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah, 1961.

Siti Muflichah, Muhammad Daud Ali. Tesis: “Poligami dan Undang-Undang no.1 tahun 1974” Depok: UI,2007

Surjanti, Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Poligami Di Indonesia, Jurnal Universitas Tulungagung BONOROWO Vol. 1.No.2 Tahun 2014.

Zaitunah Subhan, Alquran & Perempuan Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016), hlm. 146.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-15

Cara Mengutip

Nasoha, A. M. M. ., Apriadi, G., & Abshar, A. U. . (2025). POLIGAMI DALAM TINJAUAN FIKIH PERBANDINGAN MADZHAB DAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Indonesian Journal of Sharia and Law, 1(2), 65–72. https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i2.299