ANALISIS PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA DAN FIKIH PERBANDINGAN MADZHAB

Penulis

  • Ahmad Muhamad Mustain Nasoha UIN Raden Mas Said Surakarta
  • Nabila Anastasya Chairperson of the formulation group of the Islamic Family Law Journal
  • Devia Diva Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i2.293

Kata Kunci:

Konstitusi, Pernikahan Dini, Fiqih Madzhab, Hukum Islam

Abstrak

Perkawinan di bawah umur akan menimbulkan banyak permasalahan, baik dari segi hukum positif di Indonesia maupun dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam hukum positif, batas umur ditentukan dengan suatu angka yang artinya jelas batasan umurnya. Kemudian dalam hukum Islam tidak ada dalil dalam Alquran atau hadis yang menyebutkan berapa batasan usia untuk menikah. Hal ini kemudian menyebabkan para ulama memberikan penafsiran yang berbeda-beda mengenai batasan usia menikah. Artikel ini menghasilkan pembahasan tentang pendapat para ulama madzhab mengenai perkawinan anak usia dini dan batasan usia minimal menikah dalam Islam serta ulasan mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Bahwa pernikahan merupakan langkah awal terbentuknya keluarga yang harmonis. Namun di sisi lain, menikah pasti membutuhkan persiapan dan syarat agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Salah satunya terkait masalah usia atau yang disebut dengan pernikahan dini. Pernikahan di bawah umur masih menjadi kontroversi di masyarakat karena masing-masing sudut pandang mempunyai pandangan yang berbeda. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai batasan usia menikah.

Referensi

Abdillah, Nanang. “Madzhab Dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan.” Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam 8, no. 1 (2014): 20–38.

Adam, Adiyana. “Dinamika Pernikahan Dini.” Al-Wardah 13, no. 1 (2020): 14.

Arif, E, and Z Zamzami. “Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama.” Hukama 1, no. 1 (2022): 110–124.

Asrori, Achmad. “Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Islam.” AL-‘ADALAH 7, no. 4 (2015): 807–826.

Aulia, Mohamad Faisal, and Amin Mukrimun. “Pernikahan Paksa Gadis Dibawah Umur Oleh Wali Perspektif Ulama Dan Keempat Madzhab.” Muqaranah 6, no. 1 (2022): 51–60.

Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. “Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 5 (2021): 738–746.

Fatma, Yulia. “Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko Dan Indonesia).” Ilmiah Syari’ah 18, no. 2 (2019): 117–135.

Habib, Muhammad Taufiq, and Abdul Halim Talli. “Pandangan Mazhab Al- Syafi ’ i Dan Hanafi Tentang Wali Mujbir Dalam Pernikahan Anak Di Bawah Umur.” Shatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab 03, no. 1 (2022): 365–378.

Halik, H. Ahsanul. “Pernikahan Di Bawah Umur: Studi Kasus Terhadap Praktik Pernikahan Di Kota Mataram” 6, no. 2 (2017): 185–209.

Liesmayani, Elvi Era, Nurrahmaton Nurrahmaton, Sri Juliani, Nurul Mouliza, and Novi Ramini. “Determinan Kejadian Pernikahan Dini Pada Remaja.” Nursing Care and Health Technology Journal (NCHAT) 2, no. 1 (2022): 55–62.

Musyarrafa, Nur Ihdatul, and Subehan Khalik. “Batas Usia Pernikahan Dalam Islam; Analisis Ulama Mazhab Terhadap Batas Usia Nikah.” Jurnal Shautuna 1, no. 3 (2020): 703–722.

Nasuha, R Ahmad Muhammad Mustain. “Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 1, no. 1 (2016): 1–24.

Nur Hikmah, Dzulfikar Rodafi. “Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Ilmiah hukum Keluarga Islam 2, no. 3 (2020): 1–15.

Puspytasari, Heppy Hyma. “Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Jendela Hukum 8, no. 1 (2021): 29–38.

Ridwan, Muhammad Saleh, and I Pendahuluan. “Perkawinan Di Bawah Umur (Dini).” Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 2 (2015): 15–30.

Setiasih, Widihartati. “Analisis Putusan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Dalam Perspektif Perlindungan Perempuan.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ 4, no. 3 (2017): 235–245.

Setiawan, Halim. “Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam.” BORNEO: Journal of Islamic Studies 3, no. 2 (2020): 59–74.

Siskawati Thaib. “Perkawinan Dibawah Umur (Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974).” Lex Privatum 5, no. 9 (2017): 48–56.

Sunarto, Muhammad Zainuddin, and Mohamad Syariful Umam. “Implikasi Kafaah Terhadap Maraknya Pernikahan Dini.” Palapa Jurnal Studi keislaman dan Ilmu Pendidikan 11, no. 1 (2023): 391–406.

Suryantoro, Dwi Dasa, and Ainur Rofiq. “Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam.” Ahsan Media: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman 7, no. 02 (2021): 38–45.

Wahyuni, Alifia, Fifit T, Firatih W, Pinna Nur, and Ravina W. “Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzab Imam Syafi’i.” Jurnal Imtiyaz 4, no. 01 (2020): 62–85.

Yopani Selia Almahisa, and Anggi Agustian. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 27–36.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-15

Cara Mengutip

Nasoha, A. M. M. ., Anastasya, N. ., & Diva, D. (2025). ANALISIS PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA DAN FIKIH PERBANDINGAN MADZHAB. Indonesian Journal of Sharia and Law, 1(2), 90–98. https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i2.293