TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERWAKAFAN (STUDI KASUS DI MASJID AL HIDAYAH, DUSUN WINONG, DESA JATISAWIT, KECAMATAN JATIYOSO, KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2023)
DOI:
https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.270Kata Kunci:
Hukum Islam, WakafAbstrak
Wakaf adalah memperuntukkan sesuatu bagi kepentingan umum, sebagai derma atau kepentingan yang berhubungan dengan agama. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perwakafan tanah milik di Masjid Al Hidayah Dusun Winong, Desa Jatisawit, Wilayah KUA Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar, serta tinjauannya dalam Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perwakafan tanah telah sesuai dengan peratuiran yang berlaku di Indonesia yaitu: Undang-Undang No 41 Tahuin 2004 Tentang Wakaf, dan Peratuiran Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Perwakafan juga sah dan telah memenuhi syarat dan rukun wakaf sebagaimana ketentuan Hukum Islam.
Referensi
Alfiah,Siti, “Sumber Hukum Islam”, http://www.kolaynf.blogspot.com /2016/05/ makalah-pengertian-sumber-dan-fungsi.html, Wordpress .Com
Albi Anggito Dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Sukabumi : CV Jejak , 2018
Arikunto, Suharsimi, Dkk, Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta : Bumi Aksara, 2007, Cet. 4
Bahresj, Salim, Terjemah Riyadus Shalihin I, Bandung : Al-Ma’arif, 1987, Cet. 10
Bisri, Ck, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistim Hukum Nasional, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999, Cet. 2
Faq, Muhammad, “Hukum Islam Pdf”, http://dinus.ac.id/repository/docs/ajar/
Firmansyah, Hamdan “Peinafsiran Ayat-ayat Ahkam Teintang Wakaf” https://doi.org/10.47411/al-awqafv.v12i1.8
Halim, Abdul, Hukum Perwakafan di Indoneisia, Ciputat : Ciputat Press, Cet. I Kementrian Agama RI, Himpunan Perundang-Undangan Tentang Wakaf, Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2011
Sanafah, Faisal, Peneilitian Kualitatif Dasar – Dasar Dan Aplikasi, Malang : Ya3, 1990
Soenarjo, Dkk. Al Quran Dan Terjemahnya, Semarang : CV Toha Putra, 1989
Yuliani, Wiwin, “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan Konseling”,http://www.ejournal .stkipsiliwangi.ac.id/index.php/quanta/article/view/1641
Zuhri, Muhammad, Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta : Grafindo Persada,1966
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nanang Cahyo Fitrianto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially