TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERWAKAFAN (STUDI KASUS DI MASJID AL HIDAYAH, DUSUN WINONG, DESA JATISAWIT, KECAMATAN JATIYOSO, KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2023)

Penulis

  • Nanang Cahyo Fitrianto Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.270

Kata Kunci:

Hukum Islam, Wakaf

Abstrak

Wakaf adalah memperuntukkan sesuatu bagi kepentingan umum, sebagai derma atau kepentingan yang berhubungan dengan agama. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perwakafan tanah milik di Masjid Al Hidayah Dusun Winong, Desa Jatisawit, Wilayah KUA Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar, serta tinjauannya dalam Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perwakafan tanah telah sesuai dengan peratuiran yang berlaku di Indonesia yaitu: Undang-Undang No 41 Tahuin 2004 Tentang Wakaf, dan Peratuiran Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Perwakafan juga sah dan telah memenuhi syarat dan rukun wakaf sebagaimana ketentuan Hukum Islam.

Referensi

Alfiah,Siti, “Sumber Hukum Islam”, http://www.kolaynf.blogspot.com /2016/05/ makalah-pengertian-sumber-dan-fungsi.html, Wordpress .Com

Albi Anggito Dan Johan Setiawan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Sukabumi : CV Jejak , 2018

Arikunto, Suharsimi, Dkk, Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta : Bumi Aksara, 2007, Cet. 4

Bahresj, Salim, Terjemah Riyadus Shalihin I, Bandung : Al-Ma’arif, 1987, Cet. 10

Bisri, Ck, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistim Hukum Nasional, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999, Cet. 2

Faq, Muhammad, “Hukum Islam Pdf”, http://dinus.ac.id/repository/docs/ajar/

Firmansyah, Hamdan “Peinafsiran Ayat-ayat Ahkam Teintang Wakaf” https://doi.org/10.47411/al-awqafv.v12i1.8

Halim, Abdul, Hukum Perwakafan di Indoneisia, Ciputat : Ciputat Press, Cet. I Kementrian Agama RI, Himpunan Perundang-Undangan Tentang Wakaf, Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2011

Sanafah, Faisal, Peneilitian Kualitatif Dasar – Dasar Dan Aplikasi, Malang : Ya3, 1990

Soenarjo, Dkk. Al Quran Dan Terjemahnya, Semarang : CV Toha Putra, 1989

Yuliani, Wiwin, “Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan Konseling”,http://www.ejournal .stkipsiliwangi.ac.id/index.php/quanta/article/view/1641

Zuhri, Muhammad, Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta : Grafindo Persada,1966

Diterbitkan

2024-02-20

Cara Mengutip

Fitrianto, N. C. . (2024). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERWAKAFAN (STUDI KASUS DI MASJID AL HIDAYAH, DUSUN WINONG, DESA JATISAWIT, KECAMATAN JATIYOSO, KABUPATEN KARANGANYAR TAHUN 2023). Indonesian Journal of Sharia and Law, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.270