IMPLEMENTASI PEDAGANG KAKI LIMA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2012 (STUDI KASUS DI TAMAN PAKUJOYO KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2022)

Penulis

  • Renny Rahma Wati unu surakarta

DOI:

https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.269

Kata Kunci:

Pedagang Kaki Lima, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Pemda

Abstrak

Segala pekerjaan yang sifatnya berjualan dikategorikan sebagai pedagang. Pedagang merupakan pekerjaan yang sifatnya bebas dan tidak terikat, khususnya pedagang yang masih dalam lingkup kecil. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pedagang kaki lima di taman Pakujoyo Kabupaten Sukoharjo sudah menerapkan peraturan presiden nomor 125 tahun 2012, dan bagaimana dampak sosial adanya pedagang kaki lima di taman Pakujoyo Kabupaten Sukoharjo. Peneliti melakukan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunitas pedagang kaki lima di taman Pakujoyo Sukoharjo telah mendapatkan izin berdagang dari pemerintah dan saat ini paguyuban pedagang taman Pakujoyo sedang proses penerbitan nomor Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sukoharjo. Dengan adanya pedagang kaki lima di taman Pakujoyo memberikan berbagai dampak positif yakni dampak pada masyarakat setempat antara lain memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam sektor ekonomi. Sementara itu dampak negatif bagi masyarakat setempat yakni membuat kawasan taman Pakujoyo minim akan  area parkir sehingga menjadikan macetnya jalan di kawasan taman Pakujoyo.

Referensi

Alma, Buchari, Dasar-dasar Bisnis dan Pemasaran, Bandung: Alfabeta, 1997.

Arikunto, Suharsini,Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Ilmiah), Jakarta: PT. Bina Aksara, 1989.

Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2005.

HD, Evers dkk., Urbanisasi di Asia tenggara: Makna dan kekuasaan dalam ruang-ruang sosial, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2002

Indonesia. 2012. Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012. Jakarta.

Kabupaten Sukoharjo. 2020. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo no 5 tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo: Sukoharjo.

Alma, Buchari, Dasar-dasar Bisnis dan Pemasaran, Bandung: Alfabeta, 1997.

Arikunto, Suharsini,Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Ilmiah), Jakarta: PT. Bina Aksara, 1989.

Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2005.

HD, Evers dkk., Urbanisasi di Asia tenggara: Makna dan kekuasaan dalam ruang-ruang sosial, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2002

Indonesia. 2012. Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012. Jakarta.

Kabupaten Sukoharjo. 2020. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo no 5 tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pemerintah Kabupaten Sukoharjo: Sukoharjo.

Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta: PT. Prasatia Widya Pratama, 2002.

Mulyadi,Mohamad,“Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya”, Jurnal Studi Komunikasi dan Media,Vol. 15, No. 1, 2011.

Mulyana, Dedi, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2001.

Permadi, Gilang, Pedagang Kaki Lima: Riwayatmu dulu, Nasibmu Kini, Jakarta: Yudistira, 2007.

Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Jakarta: Djambatan, 1999.

Suryabrata, Sumadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo, 1998.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Perekonomian.

Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Hak Warga Negara.

W.J.S.Poerwadarminta, Pengertian Pedagang : Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN.Balai Pustaka, 2009.

http://www.kamusbesar.com/8101/pemberdayaan, diakses pada 30 september 2021 pukul 13.00 WIB.

Diterbitkan

2024-02-20

Cara Mengutip

Wati, R. R. . (2024). IMPLEMENTASI PEDAGANG KAKI LIMA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PRESIDEN NOMOR 125 TAHUN 2012 (STUDI KASUS DI TAMAN PAKUJOYO KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2022). Indonesian Journal of Sharia and Law, 1(1), 41–49. https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.269