https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijsl/issue/feedIndonesian Journal of Sharia and Law2025-08-21T14:34:50+07:00Open Journal Systems<p><img style="float: left; width: 200px; margin-top: 8px; margin-right: 10px; border: 1px solid #996633;" src="https://ejournal.unu.ac.id/public/site/images/admin/ijsl.jpg" alt="" width="179" height="283" /></p> <p><strong>Indonesian Journal of Sharia and Law (IJSL)</strong> (E-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20240108260923144">3032-5714</a> P-ISSN: <a class="font-weight-bold" href="https://issn.brin.go.id/terbit?search=3031-3694">3031-3694</a>) adalah jurnal berbasis peer review yang diterbitkan oleh Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta dengan periode terbit dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli.</p> <p>IJSL mengundang para peneliti untuk mempublikasikan hasil penelitian dengan topik hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum Islam, dan topik lainnya dalam rumpun kajian ilmu hukum dan hukum Islam.</p> <p>Artikel yang dipublikasikan melalui IJSL dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sehingga mampu memberikan kontribusi dalam penngembangan ilmu pengetahuan pada tataran teori dan praktik. Seluruh artikel berada di bawah lisensi CC-BY-SA.</p>https://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijsl/article/view/586Epistemologi Sejarah Hukum Islam Di Nusantara2025-08-19T14:15:29+07:00muhammad solihinmuhammadsolihinpasca@gmail.comNuruzzaman MScaesarhukum@gmail.com<p><em>Tujuan ditulisnya karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui proses terbentuknya sejarah hukum Islam dan perkembanganya sehingga sampai ke Nusantara. Ditandai dengan sejarah hukum Islam dunia, dimana bangsa Arab telah diperintahkan untuk mematuhi rukun Islam yang mendasar, yaitu meliputi shalat lima waktu, kewajiban membayar zakat, puasa, dan menunaikan ibadah haji, yang dikenal sebagai rukun Islam yang lima. Terbentuknya hukum Islam di Arab telah menjadi dasar berkembngangnya hukum Islam di dunia sehingga sampai </em><em>di Nusantara. Pada penelitian ini, penulis menjelaskan sejarah awal lahirnya hukum Islam dan perkembanganya sehingga sampai di Nusantara yang meliputi fase kesultanan, zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan kemudian memasuki fase kemerdekaan yang diisi ke dalam dua orde yang disebut dengan orde lama, orde baru dan fase reformasi. Kemudian pengembangannya lebih meluas dan mengikat di era reformasi yang didasari oleh penyatuan atap lembaga-lembaga peradilan pada Mahkamah Agung.</em><em> Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dimana peneliti mengumpulkan data mengenai epistemologi yang berkaitan dengan sejarah hukum Islam dalam konteks Nusantara dan mengkajinya dengan cara mengeksplorasi dan merefleksikan berbagai teori mengenai sejarah hukum Islam di Nusantara yang bersumber dari berbagai teks yang telah disusun.</em></p>2025-08-21T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2025 muhammad solihin, Nuruzzamanhttps://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijsl/article/view/522STATUS HUKUM AKAD NIKAH VIA ONLINE DALAM PANDANGAN MADZHAB SYAFI’I2025-08-19T14:22:39+07:00Raja Faisal240201210037@student.uin-malang.ac.idIsroqunnajah Isroqunnajahisroqunnajah@uin-malang.ac.id<p><strong>Abstrak</strong></p> <p><em>Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya praktik akad nikah secara daring yang memicu perdebatan di kalangan ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i. Penelitian ini bertujuan mengkaji keabsahan akad nikah secara daring berdasarkan perspektif fikih Syafi’iyah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, melalui analisis terhadap literature fikih klasik dan kontemporer, serta regulasi hukum positif di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad nikah daring tidak memenuhi dua syarat penting dalam mazhab Syafi’i, yaitu kejelasan sighat (lafadz ijab-qabul) dan tidak terpenuhinya syarat ittihadul majlis (kesatuan waktu dan tempat secara fisik). Ketidakhadiran pihak-pihak yang berakad dan saksi dalam satu majelis fisik dianggap membatalkan keabsahan akad. Dalam perspektif Syafi’iyah, lafadz yang disampaikan melalui media daring tergolong kinayah yang tidak cukup untuk akad nikah. Oleh karena itu, akad nikah via online dipandang tidak sah menurut Syafi’iyah, meskipun secara administratif dapat difasilitasi dalam kondisi darurat. Praktik akad nikah secara daring masih bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar akad nikah dalam mazhab Syafi’i.</em></p> <p><strong>Kata Kunci: </strong><em>Akad Nikah, Ittihadul Majelis, Syafi’iyah</em></p>2025-08-21T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2025 Raja Faisal, Isroqunnajahhttps://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijsl/article/view/499 PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI NEGARA MUSLIM: STUDI PERBANDINGAN AFGHANISTAN DAN INDONESIA DARI PRESPEKTIF STRUKTUR HUKUM,SAKSI, DAN DAMPAK SOSIAL2025-08-19T14:23:45+07:00aulia nur dwin kusumaaulianurdwi6@gmail.com<p>Penelitian ini membahas perbandingan penerapan hukum pidana Islam antara Indonesia dan Afghanistan, dengan fokus pada efektivitas struktur hukum, penerapan sanksi pidana, serta dampaknya terhadap masyarakat. Di Indonesia, hukum pidana Islam dijalankan secara terbatas melalui Qanun Jinayat di Aceh dalam kerangka negara hukum demokratis dan konstitusional. Sementara itu, di Afghanistan, penerapan hukum pidana Islam dilakukan secara ketat dan literal oleh rezim Taliban pasca-2021, yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif, didukung oleh teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan konsep maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas hukum pidana Islam sangat bergantung pada tiga aspek utama: kualitas substansi hukum, profesionalisme lembaga penegak hukum, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat. Penerapan hukum pidana Islam yang tidak memperhatikan konteks sosial, politik, dan budaya dapat berisiko menciptakan ketidak adilan struktural. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang tidak hanya menjunjung supremasi hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif dalam Islam.</p> <p><strong>Kata kunci: Hukum Pidana Islam, Maqashid Al-Shariah, Qanun Jinayat, Sistem Hukum.</strong></p>2025-08-24T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2025 aulia nur dwin kusumahttps://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijsl/article/view/517LEGALITAS DAN KEKUATAN HUKUM HASIL MEDIASI NON-LITIGASI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA2025-08-19T15:38:01+07:00Moch Rizki Fadlillahrizki.muhammadf35@gmail.comMusleh Harryel.moehy77@syariah.uin-malang.ac.id<p><em>Penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bentuk modern dari musyawarah menjadi pilihan populer karena efisien, cepat, dan menjaga hubungan antar pihak. Meski diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999, mediasi non-litigasi masih menghadapi ketidakpastian hukum karena kurangnya pengaturan rinci tentang prosedur dan kekuatan eksekutorial hasilnya. Penelitian ini penting untuk mengkaji legalitas, kekuatan hukum, dan perlindungan terhadap hasil mediasi non-litigasi dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan menemukan norma dan prinsip hukum guna menyelesaikan permasalahan hukum tertentu. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji isu hukum melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Mediasi non-litigasi dalam sistem hukum Indonesia menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif apabila hasilnya dituangkan dalam perjanjian tertulis dan didaftarkan ke pengadilan. Namun, agar memiliki kekuatan hukum yang pasti dan dapat dieksekusi, perjanjian tersebut perlu ditingkatkan menjadi akta perdamaian. Akta ini memberikan kekuatan hukum yang mengikat, final, memiliki nilai pembuktian sempurna, dan dapat dieksekusi langsung tanpa melalui proses gugatan ulang. Oleh karena itu, akta perdamaian menjadi jaminan hukum yang kuat bagi para pihak dan memperkuat efektivitas serta efisiensi dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.</em></p>2025-08-25T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2025 Moch Rizki Fadlillah, Musleh Harryhttps://ejournal.unu.ac.id/index.php/ijsl/article/view/475ANALISIS KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN UANG PALSU : STUDI IMPLEMENTASI REGULASI BANK INDONESIA2025-08-19T15:39:47+07:00Ghaisani Thifalghaisanithifalll@gmail.comRina Mustikaghaisanithifalll@gmail.comDamar Wibisonoghaisanithifalll@gmail.comImam Mahmudghaisanithifalll@gmail.comUsman Ridarghaisanithifalll@gmail.com<p>Uang palsu merupakan peniruan mata uang asli yang diproduksi secara illegal atau tanpa pengesahan hukum, mengancam stabilitas ekonomi, kepercayaan masyarakat, serta keamanan sosial. Penelitian ini menganalisis efektivitas kebijakan dan regulasi bank sentral dalam mencegah dan menangani peredaran uang palsu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dengan mengumpulkan data yang bersumber dari jurnal, laporan resmi bank sentral, dan juga dokumen kebijakan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan seperti peningkatan fitur keamanan uang kertas, edukasi masyarakat, dan kerja sama dengan penegak hukum telah berhasil mengurangi peredaran uang palsu.</p>2025-08-25T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2025 Ghaisani Thifal, Rina Mustika, Damar Wibisono, Imam Mahmud, Usman Ridar