Epistemologi Sejarah Hukum Islam Di Nusantara
Perjalanan Hukum Islam Di Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i2.586Abstrak
Tujuan ditulisnya karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui proses terbentuknya sejarah hukum Islam dan perkembanganya sehingga sampai ke Nusantara. Ditandai dengan sejarah hukum Islam dunia, dimana bangsa Arab telah diperintahkan untuk mematuhi rukun Islam yang mendasar, yaitu meliputi shalat lima waktu, kewajiban membayar zakat, puasa, dan menunaikan ibadah haji, yang dikenal sebagai rukun Islam yang lima. Terbentuknya hukum Islam di Arab telah menjadi dasar berkembngangnya hukum Islam di dunia sehingga sampai di Nusantara. Pada penelitian ini, penulis menjelaskan sejarah awal lahirnya hukum Islam dan perkembanganya sehingga sampai di Nusantara yang meliputi fase kesultanan, zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan kemudian memasuki fase kemerdekaan yang diisi ke dalam dua orde yang disebut dengan orde lama, orde baru dan fase reformasi. Kemudian pengembangannya lebih meluas dan mengikat di era reformasi yang didasari oleh penyatuan atap lembaga-lembaga peradilan pada Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dimana peneliti mengumpulkan data mengenai epistemologi yang berkaitan dengan sejarah hukum Islam dalam konteks Nusantara dan mengkajinya dengan cara mengeksplorasi dan merefleksikan berbagai teori mengenai sejarah hukum Islam di Nusantara yang bersumber dari berbagai teks yang telah disusun.
Referensi
Ahmad Rajafi. “Hukum Keluarga Islam Di Dunia.” El-Qoul 1, no. 4 (2023): 1–15. http://repository.uin-suska.ac.id/69567/.
Abdul Wahid, J. (2022). Sejarah Perkembangan Hukum . Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(3), 164–171. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i3.215
Asmawi, A. (2021). Epistemologi Hukum Islam: Perspektif Historis, Sosiologis dalam Pengembangan Dalil. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 32(1), 57–76. https://doi.org/10.33367/tribakti.v32i1.1393
Aulia, F., & Al-Fatih, S. (2018). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law Dan Islamic Law Dalam Perspektif Sejarah Dan Karakteristik Berpikir. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 25(1), 98. https://doi.org/10.22219/jihl.v25i1.5993
Khufaya, J., Kholil, M., & Syarif, N. (2021). Fenomena Hukum Islam di Masa Modern; Upaya Harmonisasi antara eksistensi dan Relevansi. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 4(2), 128–147. https://doi.org/10.47971/mjhi.v4i2.366
Manan, Abdul. “Hukum Islam Dalam Bingkai Pluralisme Bangsa: Persoalan Masa Kini Dan Harapan Masa Depan.” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 42, no. 2 (2008). https://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/261.
Maswir, M. (2019). Implementasi Hukum Islam di Indonesia dalam Perspektif Siyasah Syar’iyah. Hukum Islam, 19(1), 81. https://doi.org/10.24014/hi.v19i1.7249
Materi, S. P. (2021). HUKUM ISLAM DI (W. Rahim (ed.); I). Alaudin University Press.
Sandra Dewi, Atika, and Dhiauddin Tanjung. “Pengaruh Hukum Islam Terhadap Hukum Nasional : Analisis Konstitusi.” Rayah Al-Islam 7, no. 2 (2023): 588–610. https://doi.org/10.37274/rais.v7i2.750.
Zaelani. (2019). Kebijakan pemerintahan kolonial, teori receptie in. Komunike, Vol. XI(No.1), h. 128-163.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 muhammad solihin, Nuruzzaman

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially