LEGALITAS DAN KEKUATAN HUKUM HASIL MEDIASI NON-LITIGASI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i2.517Abstrak
Penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai bentuk modern dari musyawarah menjadi pilihan populer karena efisien, cepat, dan menjaga hubungan antar pihak. Meski diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999, mediasi non-litigasi masih menghadapi ketidakpastian hukum karena kurangnya pengaturan rinci tentang prosedur dan kekuatan eksekutorial hasilnya. Penelitian ini penting untuk mengkaji legalitas, kekuatan hukum, dan perlindungan terhadap hasil mediasi non-litigasi dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan menemukan norma dan prinsip hukum guna menyelesaikan permasalahan hukum tertentu. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengkaji isu hukum melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Mediasi non-litigasi dalam sistem hukum Indonesia menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif apabila hasilnya dituangkan dalam perjanjian tertulis dan didaftarkan ke pengadilan. Namun, agar memiliki kekuatan hukum yang pasti dan dapat dieksekusi, perjanjian tersebut perlu ditingkatkan menjadi akta perdamaian. Akta ini memberikan kekuatan hukum yang mengikat, final, memiliki nilai pembuktian sempurna, dan dapat dieksekusi langsung tanpa melalui proses gugatan ulang. Oleh karena itu, akta perdamaian menjadi jaminan hukum yang kuat bagi para pihak dan memperkuat efektivitas serta efisiensi dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Referensi
Abbas, S. (2009). Mediasi Dalam Prespektif (Hukum Syariaah, Hukum Adat dan Hukum Nasional). Kencana.
Amarini, I. (2016). Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi di Pengadilan. Kosmik Hukum, 16(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v16i2.1954
Astarini, D. R. S. (2013). Mediasi Pengadilan. PT Alumni Bandung.
Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsi, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.275.
Karmawan. (2017). Diskursus Mediasi Dan Upaya Penyelesaiannya. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 16(1). http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/view/6457/3953
Marbun, B. N. (2006). Kamus Hukum Indonesia, cet.I. Sinar Harapan.
Margono, S. (2004). Alternative Dispute Resolution (ADR) dan Arbitrase, Cetakan ke-2. Ghalia Indonesia.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). PT. Kharisma Putra Utama.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Mulyan, D. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Wawasan Yuridika, 2.
Mulyana, D. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 177. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224
Nugroho, S. A. (2019). Manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Pranemedia Group.
Supianto. (2016). Perdamaian (Dading) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Rechtens, 1.
Sutantio, R. (2003). Mediasi Dan Dading, Proceedings Arbitrase Dan Mediasi. Pusat Pengkajian Hukum Departememen Kehakiman dan HAM.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Moch Rizki Fadlillah, Musleh Harry

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially