PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI NEGARA MUSLIM: STUDI PERBANDINGAN AFGHANISTAN DAN INDONESIA DARI PRESPEKTIF STRUKTUR HUKUM,SAKSI, DAN DAMPAK SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i2.499Abstrak
Penelitian ini membahas perbandingan penerapan hukum pidana Islam antara Indonesia dan Afghanistan, dengan fokus pada efektivitas struktur hukum, penerapan sanksi pidana, serta dampaknya terhadap masyarakat. Di Indonesia, hukum pidana Islam dijalankan secara terbatas melalui Qanun Jinayat di Aceh dalam kerangka negara hukum demokratis dan konstitusional. Sementara itu, di Afghanistan, penerapan hukum pidana Islam dilakukan secara ketat dan literal oleh rezim Taliban pasca-2021, yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif, didukung oleh teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan konsep maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas hukum pidana Islam sangat bergantung pada tiga aspek utama: kualitas substansi hukum, profesionalisme lembaga penegak hukum, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat. Penerapan hukum pidana Islam yang tidak memperhatikan konteks sosial, politik, dan budaya dapat berisiko menciptakan ketidak adilan struktural. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang tidak hanya menjunjung supremasi hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif dalam Islam.
Kata kunci: Hukum Pidana Islam, Maqashid Al-Shariah, Qanun Jinayat, Sistem Hukum.
Referensi
Amnesty International. Afghanistan: Annual Report 2022.
Arafat, M. "Implementasi Hukum Pidana Islam di Indonesia." AS-SAID Vol. 3, No. 1 (2019).
Auda, Jasser. Maqāṣid Al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law. London: International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Gilalom, M. A. S. "Penguatan Sanksi Pidana Islam dalam Sistem Pemidanaan KUHP." Jurnal Hukum Pidana Islam, 2020.
Kholiq, M. A. "Implementasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam dalam Konteks Keindonesiaan." Iustitia Islamica Vol. 15, No. 1 (2018).
Lau, Martin. Islamic Law and the Afghan Legal System. London: London School of Economics, 2005.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1983.
Unger, Roberto Mangabeira. The Critical Legal Studies Movement. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986.
UNAMA (United Nations Assistance Mission in Afghanistan). Human Rights in Afghanistan: 2022 Report.
Yassari, Nadjma, dan M.H. Saboory. Sharia and National Law in Afghanistan. The Hague: T.M.C. Asser Press, 2009.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 aulia nur dwin kusuma

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially