TRADISI BUBAK KAWAK DALAM PERNIKAHAN ADAT JAWA DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA MENJING KECAMATAN PLUPUH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2024)
DOI:
https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i1.457Kata Kunci:
Tradisi, Pernikahan, Hukum IslamAbstrak
abstrak
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai pulau, memiliki bermacam-macam bahasa, suku, agama dan juga kebudayaan yang berbeda-beda disetiap daerah. Sehingga keberagaman budaya ini juga memberikan kebiasaan yang bermacam-macam disetiap daerah dalam melangsungkan pernikahan. Menurut masyarakat Yogyakarta dan Jawa Tengah pernikahan sesungguhnya adalah melambangkan persatuan antar pasangan suami dan istri. Adat pernikahan yang banyak berkembang di pulau jawa hingga sampai saat ini adalah bentuk perpaduan dari pengaruh adat Hindu dan Islam. Dalam Pernikahan juga termasuk dalam bagian dari kebudayaan, sebab proses pernikahan juga termasuk salah satu adat yang terikat dengan tradisi suatu daerah, pada prinsipnya manusia tidak dapat berkembang tanpa adanya pernikahan. Dalam pernikahan adat Jawa masih terdapat tradisi peninggalan nenek moyang yang dilaksanakan dalam pernikahan adat yang disebut dengan bubak kawak. Dalam Al-Qur’an maupun Hadits tidak ada yang mengatur tentang tradisi bubak kawak. Bubak kawak merupakan adat atau tradisi masyarakat Jawa ketika menikahkan putri pertamanya. Tradisi bubak kawak dalam pernikahan adat Jawa ditinjau dari segi hukum Islam merupakan urf fi’ly yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan. Apabila dilihat dari ruang lingkupnya maka bubak kawak termasuk dalam ‘urf khas yaitu kebiasaan yang hanya berlaku pada tempat, masa dan keadaan tertentu saja.
Referensi
Agoes, Artati, (2001) Kiat Sukses Menyelenggarakan Pesta Perkawinan Adat Jawa, Jakarta: Gramedia Pustaka.
Ash Shiddieqy, M. Hasbi, (2001) Pengantar Hukum Islam, Semarang: Pustaka Resky Putra.
Al-Jaziri, Abdurrahman, (2003) Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, Beirut: Dar Al-Khotob Al-Ilmiyah.
Amalia, Nanda, Jamaluddin, (2016) Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe : Unimal Press.
Bahruddin, Moh, (2019) Ilmu Ushul Fiqh, Bandar Lampung : AURA.
Basri, Rusdaya, (2019) Ushul Fikih I, Parepare : IAIN Parepare Nusantara Press.
Basri, Rusdaya, (2019) Fiqh Munakahat 4 Madzhab Dan Kebijakan Pemerintah, Parepare : CV. Kaaffah Learning Center.
Darmawan, Kaidah-kaidah Fiqhiyyah, Surabaya : Revka Prima Media, 2020.
Ghazaly, Abdul Rahman, (2003) Fiqh Munakahat, Bogor: Kencana.
Hajati, Sri, dkk, (2019) Buku Ajar Hukum Adat, Jakarta Timur : Pranadamedia.
Hasnunida, Neni, (2017) Metodologi Penelitian Pendidikan, Yogyakarta : Media Akademi.
Hikmatullah, (2021) Fiqh Munakahat Pernikahan Dalam Islam, Serang : Edu Pustaka.
Ismail, Ibnu, (2011) Islam Tradisi Studi Komperatif Budaya Jawa Dengan Tradisi Islam, Kediri: Tretes Publishing.
Ja’far, Kumedi, (2020) Hukum keluarga Islam Di Indonesia, Bandar Lampung: Arjasa Pratama.
Juhara, Erwan, dkk. (2005) Cendekia Berbahasa, Jakarta: PT. Setia Purna Inves.
Kasmawanti, Aprilianti, (2022) Hukum Adat Di Indonesia, Bandar Lampung : Pusaka Media.
Khoiroh, Muflikhatul, (2014) Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga I, Surabaya : UIN Sunan Ampel Press.
Mamik, (2015) Metodologi Kualitatif, Sidoarjo: Zifatama Publisher.
Mardani, (2016) Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group.
Munawwir, Ahmad Warson, (1997) Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progresif.
Muzammil, Iffah, (2019) Fiqh Munakahat Hukum Pernikahan Dalam Islam, Tengerang: Tira Smart.
Naily, Nabiela, dkk, (2019) Hukum Perkawinan Islam Indonesia, Jakarta : Prenada Media Group.
Rahmawati, Theadora, (2021) Fiqh Munakahat I Dari Proses Menuju Pernikahan Hingga Hak Dan Kewajiban Suami Istri, Pamekasan: Duta Media.
Rohim, Mif, (2020) Ushul Fiqh Metode Perbandingan Al-Ahnaf dengan Al-Mutakallimin dalam Istidlal dan Istimbat, Jombang : LPPM UNHASY Tebuireng Jombang.
Samsu, (2017) Metode Penelitian : Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed serta Research dan Development, Jambi: PUSAKA.
Siyato, Sandu dan M. Ali Sodik, (2015) Dasar Metodologi Penelitian, Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Soenarjo, R.H.A, dkk, (2003) Al- Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Depag RI.
Soetoto, Erwin Owan Hermansyah, dkk, (2021) Buku Ajar Hukum Adat, Malang : Mazda Media.
Surakhmad, Winarno. (1972) Dasar dan Teknik Research, Bandung: CV Tarsito.
Tim Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sragen, (2023) Kecamatan Plupuh Dalam Angka 2023, Sragen : BPS Kabupaten Sragen.
Warpani, Suwardjoko Proboadinegoro, (2015) Makna Tata Cara dan Perlengkapan Pengantin Adat Jawa, Yogyakarta: kepel press.
Yulia, (2016) Buku Ajar Hukum Adat, Lhokseumawe : Unimal Press.
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Charles Zogga Ade Susanto, Ngazis Masturi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially