PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENGGUNAAN DEEPFAKE DALAM KEJAHATAN PORNOGRAFI

Penulis

  • Musfala Yudha Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.
  • Sunardi Purwanda Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. https://orcid.org/0000-0002-6568-0938
  • Amir Amir Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.
  • Kairuddin Kairuddin Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.
  • Muh. Akbar Fhad Syahril Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.
  • Samiruddin Samiruddin Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.
  • Asriyadi Latif Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.

DOI:

https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i1.371

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Kecerdasan Buatan, Pornografi, Deepfake

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui impak dan juga perlindungan hukum pada korban penyalahgunaan teknologi deepfake terhadap pornografi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data akan dikaji secara preskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa undang-undang yang secara tidak langsung berhubungan dengan deepfake porn yaitu Undang-Undang No. 1 tahun 2024 tentang ITE, Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga keterkaitan antara deepfake dengan tindak pidana pornografi dapat dilihat melalui peraturan perundang-undangan mengenai pornografi. Dan ada beberapa cara atau hal yang bisa dilakukan korban deepfake porn untuk mendapatkan perlindungan, yang dimana secara tidak langsung diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Referensi

Al-Khowarizmi, S., & Lubis, A. R. (2023). Artificial Intelligence. Umsu Press.

Andhika Nugraha Utama, Prama Tusta Kesuma, Rio Maulana Hidayat, 2023, Analisis Hukum Terhadap Upaya Pencegahan Kasus Deepfake Porn Dan Pendidikan Kesadaran Publik Di Lingkungan Digital, Jurnal Diterbitkan Oleh: Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26179–26188. https://Doi.Org/10.31004/Jptam.V7i3.10815.

Bachtiar, E., Duwila, A. A., Chaerul, M., Affandy, N. A., Makbul, R., Tanjung, R., Purba, B., Saidah, H., Sutrisno, E., & Sari, M. 2021, Pengetahuan Kebencanaan Dan Lingkungan. Yayasan Kita Menulis.

Balla, H. (2023). Hukum Acara Pidana Di Indonesia (Suatu Pengantar). Cv. Mitra Ilmu.

Bullyid Indonesia. Kekerasan Berbasis Gender: Definisi dan Jenis-jenisnya. https://Bullyid.Org/Educational-Resources/Kekerasan-Berbasis-Gender-Definisi-Dan-Jenis-Jenisnya/

Deeptrace, The State Of Deepfakes: Landscape, Threats And Impact, http://Deeptracelabs.Com/Reports/

Faisal Rachman. 2022. Mengenal Deepfake Dan Tetap Aman Dari Kepalsuan. https://Validnews.Id/Kultura/Mengenal-Deepfake-Dan-Tetap-Aman-Dari-Kepalsuan

Ivana Dewi Kasita, 2022, Deepfakepornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19.

Jumadi, J., Purwanda, S., & Tarring, A. D. (2024). Menegakkan Keadilan: Strategi Hukum dalam Menindak Penyelundupan Pakaian Bekas Impor. Jurnal Litigasi Amsir, 11(2), 151-157.

Khusna, I. H., & Pangestuti, S. (2019). Deepfake, Tantangan Baru Untuk Netizen (Deepfake, A New Challenge For Netizen). Promedia (Public Relation Dan Media Komunikasi), 5(2).

Syahril, M. A. F. (2023). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (Aulia Ambarwati (ed.); 2023rd ed.). Eureka Media Aksara. https://repository.penerbiteureka.com/publications/560970/hukum-informasi-dan-transaksi-elektronik

Purwanda, S., Ambarwati, A., Darmawati, D., & Prayudi, P. (2024). HALUAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM DISKURSUS TEORI-TEORI KEADILAN. Dinamika Hukum, 25(1), 152-161.

Purwanda, S., Bakhtiar, H. S., Miqat, N., Nur, R., & Patila, M. (2022). Formal Procedure Versus Victim's Interest: Antinomy of Handling Sexual Violence Cases In East Luwu. Jurnal Hukum Volkgeist, 6(2), 116-122.

Rachmad Baro, 2021, Metode dan Teknik Penelitian Sosial di Bidang Hukum. Penerbit Rana

Renata Christha Auli, 2024, Apa Itu Deepfake Porn Dan Jerat Pidana Bagi Pelakunya Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/Apa-Itu-Deepfake-Porn-Dan-Jerat-Pidana-Bagi-Pelakunya-Lt6530d3546d9c4/#_Ftn10

Renata, B. (N.D.). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Source Subject Terhadap Penggunaan Teknik Deepfake Dalam.

Syamsidar, S., Muhammad Reza, Z., Eka Ari, E., & Retno Sari, D. (N.D.). Tantangan Dalam Menjaga Kebebasan Berpendapat Di Era Digital.

Whiteboard Journal. Mengatasi Ancaman Pornografi Deepfake: StopNCII Lindungi Korban dengan Cepat. https://Www.Whiteboardjournal.Com/Ideas/Human-Interest/Mengatasi-Ancaman-Pornografi-Deepfake-Stopncii-Lindungi-Korban-Dengan-Cepat

Yuadi, I., Sos, S., & MT, M. (2023). Forensik Digital Dan Analisis Citra. CV. AE Media Grafika.

Yusuf, K., Frasetyo, M., Gumilar, R. R., & Hosnah, A. U. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Identitas Online Di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(1)

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-21

Cara Mengutip

Yudha, M., Purwanda, S., Amir, A., Kairuddin, K., Syahril, M. A. F., Samiruddin, S., & Latif, A. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENGGUNAAN DEEPFAKE DALAM KEJAHATAN PORNOGRAFI. Indonesian Journal of Sharia and Law, 2(1), 24–37. https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i1.371