ANALISIS DELIK-DELIK DALAM KASUS TINDAK PIDANA PROSTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 384/PID.SUS/2023/PN BIL

Penulis

  • Safaruddin Harefa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Rezky Ayu Amelia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i1.363

Kata Kunci:

Prostitusi, Delik-delik, Hukum

Abstrak

Maraknya kasus pekerja seks komersial (PSK) di Indonesia merupakan suatu tindak pidana yang banyak menimbulkan kerugian. Sebab, generasi muda yang seharusnya mendapatkan pekerjaan yang layak justru malah melakoni pekerjaan sebagai pelacur atau PSK. Sehingga hal ini yang menjadi suatu urgensi bagi bangsa Indonesia untuk mengurangi terjadinya tindakan prostitusi. Perlu diketahui bahwa dalam kasus tindak pidana Prostitusi ada dua orang yang berperan yaitu sebagai pekerja seks komersial  (PSK) dan sebagai Mucikari. Mucikari atau germo adalah seseorang yang seolah hidupnya bergantung pada pelacur. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian yuridis normative yaitu penelitian hukum dengan menggunakan sistem kepustakaan yang dilakukan melalui beragam cara meneliti bahan-bahan pustaka atau  memerlukan data sekunder saja. Kemudian, dari kronologi yang telah di cantumkan oleh penulis diambil dari Putusan Nomor 385/Pid.Sus/2023/PN BIL, penulis mengemukakan beberapa tindak pidana diantaranya kejahatan, delik formil, delik khusus, delik aduan bersifat relatif, delik gabungan dan delik kesengajaan, serta delik komisi.

Referensi

Efendi, Z. & Apriliani, D. E. (2020). Sebagai Sarana Media Prostitusi Online Di. Penelitian Agama Dan Masyarakat, 4, 90–95.

Harefa, S. (2022). Online-Based Sexual Harassment. The Easta Journal Law and Human Rights, 1(1), 38–44.

Hendrajudy, C. N. D. P. (2023). KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ARTIS YANG TERLIBAT KASUS PROSTITUSI ONLINE. 50–54.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, 4 (2007).

Islamy, Y. & Katimin, H. (2021). Upaya Kriminalisasi Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Perpsektif Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), 76–80.

Kleden, K. L. (2019). Pisau Analisis Kriminologi Prostitusi Online. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 68–78. https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2266

Kusumastuti, N. D. & Qomarudin, H. (2023). Sanksi Pidana Prostitusi Siber Bagi Pelaku Dan Mucikari Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 52–53.

Lapasha, F. De. (2020). “Implementasi Hukum Dalam Menanggulangi Delik Prostitusi Online Menggunakan Pasal 296 KUHP.” Jurnal Hukum Adigama, 5, 1267.

Mahardika, I. K. & Wijaya I Gede, Y. (2019). Kriminalisasi terhadap Perbuatan Penggunaan Jasa Prostitusi di Indonesia. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 9(1), 8–13.

Makhfudz, M. (2017). Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 230.

Nugroho, B. & Roesli, M. (2017). Analisa hukum tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 107–110.

Nurgiansah, T. H. (2020). Fenomena Prostitusi Online di Kota Yogyakarta dalam Perspektif Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Jurnal Kewarganegaraan, 17(1), 27–30.

Prasetya, W. A. (2020). Jaringan Sosial Prostitusi Peran dan Fungsi Mucikari Di Lokalisasi Sanggrahan Tretes. 20–21.

Putusan, D. (2023). PUTUSAN Nomor 384/Pid.Sus/2023/PN Bil.

R., P. C. S. (2017). Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP. Lex Crimen, VI(6), 32–33.

Sugama, I. D. G. D. & Hariyanto, D. R. S. (2021). Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online Terkait Kriminalisasi Pekerja Seks Komersial dan Pengguna. Kertha Wicaksana, 15(2), 160–164.

Utami, K. M., Ridwan, R. & Asphianto, A. (2021). Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 22–39.

Wahab, Z. A., Kurnaesih, E. & Multazam, A. (2020). Prostitusi Pada Mahasiswi Melalui Layanan Media Online Di Kota Makassar Tahun 2020. Journal of Aafiyah Health Research (JAHR), 1(1), 10–15.

Yulianti, L., Lisi, I. Z. & Apriyani, R. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Mucikari Terkait Prostitusi Online Di Indonesia. Risalah Hukum, 15(1), 41–42.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-21

Cara Mengutip

Harefa, S. ., & Amelia, R. A. (2025). ANALISIS DELIK-DELIK DALAM KASUS TINDAK PIDANA PROSTITUSI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 384/PID.SUS/2023/PN BIL. Indonesian Journal of Sharia and Law, 2(1), 14–23. https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i1.363