GREEN INVESTMENT ACCELERATION CONCEPT: MODEL SKENARIO SISTEM ASESMEN INVESTASI HIJAU SEBAGAI MANIFESTASI EKONOMI HIJAU
DOI:
https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i2.307Kata Kunci:
Ekonomi Hijau, Investasi Hijau, Perlindungan Lingkungan Hidup, Sistem Asesmen Investasi HijauAbstrak
Arah perkembangan penyelenggaraan investasi yang condong ke arah investasi cokelat (brown investment) harus ditekan oleh adanya penyelenggaraan investasi berwawasan lingkungan yang kemudian disebut sebagai investasi hijau (green investment). Investasi hijau merupakan konsep investasi yang tidak hanya berfokus pada pencapaian keuntungan sebesar-besarnya saja, namun juga berkomitmen untuk menjaga kelestarian dari lingkungan hidup agar aspek keberlanjutannya dapat terpenuhi. Secara normatif, amanat pelaksanaan investasi hijau telah disebutkan dalam beberapa produk hukum, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Namun, permasalahan terjadi ketika amanat perihal investasi hijau tersebut tidak ditindaklanjuti oleh suatu peraturan pelaksana (secondary legislation) sehingga terjadinya kekosongan hukum. Ketiadaan peraturan pelaksana tersebut menjadikan amanat investasi hijau yang tertuang dalam UU Penanaman Modal tidak memiliki daya guna (efficacy) di lapangan. Ketiadaan peraturan pelaksana tersebut melanggengkan beberapa permasalahan, seperti ketidakmerataan pelaksanaan investasi hijau dan masih dominannya pelaksanaan investasi cokelat di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sebagai novelti, Penulis menggagas Green Investment Acceleration Concept (GIAC) dalam rangka menciptakan iklim investasi berwawasan lingkungan yang terdiri atas dua aspek, yaitu pembentukan Sistem Asesmen Investasi Hijau dan pembentukan Komisi Penilai Investasi Hijau.
Kata Kunci: Ekonomi Hijau, Investasi Hijau, Perlindungan Lingkungan Hidup, Sistem Asesmen Investasi Hijau.
Referensi
Cooper, P. (2004). Implementing Sustainable Development from Global Policy to Local Action. UK: Rowman & Littlefield Publisher Inc.
Farida, M. (2020). Ilmi Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Penyusunan. Yogyakarta: PT. Kanisius.
Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Iskandar, A. (2019). Green Economy Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. Al-Mashrafiyah.
Makmun. (2018). Green Economy: Konsep, Implementasi, dan Peranan Kementerian Keuangan. Badan Kebijakan Fiskal, 6.
Makower, J. (2009). Strategies for the Green Economy: Opportunities and Challenges in the New World of Business. US: Mc Graw Hill.
Marzuki., P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad Pravest Hamidi, M. A. (2022). Tinjauan Green Economy dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha, 7.
Nazir, M. (2005). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change 2015.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal.
Rahayu, B. (2020). Eksistensi Investasi Hijau dalam Poros Pembangunan Ekonomi sebagai Bentuk Manifestasi Perlindungan atas Lingkungan Hidup. Padjadjaran Law Review, 1,127.
Santosa, P. (2008). Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: PT. Refrika Adifama.
Soemitro, R. H. (1998). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sukismo. (2015). Karakter Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis. Yogyakarta: PUSKUMBANGSI LEPPA UGM.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Youtang Zhang, H. M. (Sustainability Journal). The Impact of Green Investment and Green Marketing on Business Performance. 2022, 14-15.
Zahari, S. (2017). Green Ekonomi. Yogyakarta: Tanggal Ilmu.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Daffa Alfandy

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially