IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW TERHADAP UNDANG – UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN BOYOLALI

Penulis

  • M Fikri Setia Abadi unu surakarta

DOI:

https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.268

Kata Kunci:

Implementasi, Omnibus Law, Cipta Kerja, Ketenagakerjaan

Abstrak

Perkembangan kepentingan masyarakat dapat menyebabkan perubahan pada tata hukumnya, dengan perencanaan yang baik, perubahan hukum diarahkan sesuai dengan konsep pembangunan hukum di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Omnibus Law  terhadap tenaga kerja serta penerapan Omnibus Law  terhadap Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Klaster Ketenagakerjaan di Kabupaten Boyolali. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan UU No. 11 tahun 2020 dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Boyolali. Secara umum perusahaan perusahaan telah menerapkan UU No. 11 tahun 2020 yang telah diatur melalui pelaksanaanya yaitu PP 34 tahun 2020 tentang penggunaan tenaga kerja asing, PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, PP 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Referensi

F, Gultom, Agus Machfud Fauzi, "Demo Penolakan RUU Cipta Kerja dalam Kacamata Teori Konflik Sosiologi", Journal of Law, 2022.

Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta:Fakultass Psikologi UGM , 1986.

Hantoro, Novianto Murti, "Konsep Omnibus Law dan Tantangan Penerapannya di Indonesia", Vol. II No. 1 2020.

Hidayatullah, Syarif, "Menimbang Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Peningkatan Investasi Asing", Tangerang Selatan,Vol. 12, 2021.

Kurniawan, Fajar, "Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang di PHK", Jurnal Panorama Hukum, Vol. 5 No. 1, 2020.

M.D, Moh. Mahfud, Membangun Poltik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2017.

Matompo, Osgar Sahim, Wafda Vivid Izziyana, Konsep Omnibus Law dan Permasalahan RUU Cipta Kerja, Vol. 5 No. 1, 2020.

Putra, Antoni “Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi”, Jurnal Legislasi Indonesia. Vol 17 No. 1, 2020.

Sholeh, Abdul Rahman, Pendidikan Agama dan Pengembangn untuk Bangsa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.

Sulistyawan, Aditya Yuli , Putu Eka Cakra, "Kompabilitas Penerapan Konsep Omnibus Law Dalam Sistem Hukum Indonesia", Semarang, Vol 02, No 02, 2020.

Watson, Alan, Legal Transplant: An Approach to Comparative Law. Georgia : University of Georgia, 1974.

Yudo, "Apa itu Omnibus?", https://pelitaku.sabda.org/node/872, diakses pada tanggal 20 April 2022

Diterbitkan

2024-02-20

Cara Mengutip

Abadi, M. F. . S. (2024). IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW TERHADAP UNDANG – UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN BOYOLALI. Indonesian Journal of Sharia and Law, 1(1), 50–59. https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.268