UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KABUPATEN KLATEN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KLATEN PUTUSAN NOMOR 262/PID.B/2021/PN KLTN)

Penulis

  • Arul Ridwan kusuma unu surakarta

DOI:

https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.264

Kata Kunci:

Judi, Kepolisian, Pidana

Abstrak

Judi merupakan perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana perjudian, dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di Kabupaten Klaten. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak kepolisian melakukan penyuluhan kepada masyarakat, tindakan preventif (pencegahan sebelum terjadinya kejahatan), dan tindakan represif (menindak pelaku kejahatan). Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di kabupaten klaten yakni: adanya faktor internal dan eksternal yang meliputi kurangnya pemahaman agama, kebiasaan, ekonomi, dan lingkungan.

Referensi

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002

Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta: Rajawali Pers, 1981

M. Sudrajat, Tindak-Tindak Pidana Tertentu, Bandung: Remadja Karya, 1986

Mr. N. E. Algra dan Mr. RR. W. Gokkel, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata dkk, Jakarta: Bina Cipta, 1983

Muhammad Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006

Musthofa Muhammad, Kriminologi, Jakarta: UI Press, 2007

Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1995

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru, 1987

______________. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009

Sudarto, Kapita Selejta Hukum Pidana, Bandung, Penerbit Alumni, 1986

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rhineka Cipta, 2007

Carson K.C dan Butcher C.N, Abnormal Psychology and Modern Life, New York: Harpers Collins Publisher, 1992.

Diterbitkan

2024-02-20

Cara Mengutip

kusuma, A. R. . (2024). UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI KABUPATEN KLATEN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KLATEN PUTUSAN NOMOR 262/PID.B/2021/PN KLTN). Indonesian Journal of Sharia and Law, 1(1), 14–19. https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.264