TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR KARANGANYAR)
DOI:
https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.260Kata Kunci:
Diversi, Tindak Pidana Narkotika, Anak.Abstrak
Penerapan diversi terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh anak merupakan bagian yang penting dari adanya upaya untuk menghindarkan anak dari efek negatif, khususnya terhadap mental kejiwaan dan tumbuh kembang anak, yang menimbulkan potensi terjadinya gangguan tersebut apabila penyelesaian perkara pidananya dilakukan melalui sistem peradilan pidana. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak, serta untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian dan hambatan Diversi terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di Kepolisian Resor Karanganyar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak yaitu anak merasa penasaran untuk mencoba menggunakan Narkotika. Diversi telah dilaksanakan dengan menerapkan mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Referensi
Atmasasmita, Romli, Peradilan Anak di Indonesia, Dikutip dari Suratman dan H Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum Dilengkapi Tata Cara dan Contoh penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Cetakan Kesatu Bandung, Penerbit Alfabeta, 2013.
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : Rineka Cipta, 2010.
Herlina, Apong, Buku Saku Untuk Polisi, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Jakarta: Polisi RI dan UNICEF, 2004.
Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rangkang Education, 2012.
Muhammad, Rusli, Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: FH UII, 2020.
Prakoso, Abintoro, Hukum Perlindungan Anak, Yogyakarta: Laksbang Preesindo, 2016.
_______________, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta: Laksbang Preesindo, 2012.
Rasjidi, Lili dan .I.B. Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdyakarya, 1993.
Soedjono D, Narkotika dan Remaja, Alumni, Bandung: Alumni, 1997.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ixzan Nurcahyanto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially