PENANGANAN HUKUM DALAM MENGUNGKAP PENGEDARAN UANG PALSU DI KARANGANYAR TAHUN 2021 (STUDI PUTUSAN NOMOR 104/PID.B/2021/PN KRG)
DOI:
https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.250Kata Kunci:
uang palsu, pidana, hakimAbstrak
Tindak pidana pengedaran uang palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 104/Pid.B/2021/PN Karanganyar menyatakan Terdakwa Vincentinus Alias Uwak in Rusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang rupiah palsu. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penanganan Kepolisian dalam mengungkap pengedaran uang palsu di Kabupaten Karanganyar, serta untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu Berdasarkan Putusan Nomor 104/Pid.B/2021/PN Krg. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim menurut Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, mengedarkan atau membelanjakan Uang Rupiah Palsu adalah perbuatan melawan hukum.
Referensi
Anwar, Moch, Pidana Bagian Khusus, Bandung : PT Alumni, 1986
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Putusan Nomor 104/Pid.B/2021/Pn Krg
Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta : PuKAP-Indonesia, 2012
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2008
Nurisman, Eko, Stella, Monica, "Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelaku Peyebaran Uang Palsu", Journal of Judicial Review Vol.XX No. 1, 2018
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung : Refika.Aditama, 2003
Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009
Shadily, Hasan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : PT.Gramedia, 2014
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
https// www.hukumonline.com/berita/a/delik-aduan-lt61b44d64b2813/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Annisa Halimatu Sholihah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially