KEADILAN DALAM KITAB SUCI AGAMA-AGAMA : STUDI KOMPERASI KEADILAN GENDER DALAM AL-QUR’AN DAN WEDA
DOI:
https://doi.org/10.54622/aijis.v2i1.446Keywords:
Gender, Al Qur’an, WedaAbstract
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan seseorang. Karna seseorang berhan mendapatkan perlakuan yang sama dalam sistem peradilan, tanpa ada diskriminasi atau penindasan. Dengan menerapkan keadilan dalam semua aspek kehidupan, kita dapat menciptakan suasana ramah di mana setiap orang mempunyai kesempatan yang sama berkembang dan berkontribusi. Seperti hal keadilan gender. Saat ini keadilan gender sedang menurun. Dan banyk perempuan merasa dirugikan atas ketidakadilan dalam perekonomian, pendidikan dan lain sebagainya. Dengan penelitian kepustakaan, yaitu menggunakan bahan bersama yang relevan langsung dengan topik yang diteliti untuk melakukan penelitian. dapat bertujuan mengetahui bagaimana keadilan dalam dua agama, yaitu Islam dan Hindu, dan menyertakan ayat dari agama tersebut mengenai keadilan gender. Hasil penelitian yaitu: Ada unsur mendasar dalam kitab suci agama Islam dan Hindu yang menyatakan penghormatan terhadap kesetaraan gender. Kedua agama tersebut mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai nilai yang sama di mata Tuhan dan mempunyai hak yang sama atas keselamatan dan realisasi spiritual. Prinsip kesetaraan gender juga berlaku, namun pengaruh budaya, tradisi, dan penafsiran kitab suci dapat menimbulkan variasi dalam penerapan kesetaraan gender dalam praktik sosial. Terdapat perbedaan yang signifikan dalam pemahaman dan praktik kesetaraan gender. Ajaran agama Islam dan Hindu memuat aturan dan prinsip yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan perempuan, seperti hak waris perempuan dalam Islam dan penghormatan terhadap dewi dalam agama Hindu. Terdapat bukti bahwa pandangan beberapa agama mengenai kesetaraan gender dapat berubah dan berkembang seiring berjalannya waktu. Meskipun terdapat prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam agama, namun masih terdapat tantangan dan perdebatan dalam praktik kesetaraan gender di masyarakat. Dalam beberapa tradisi dan budaya, pandangan tradisional mengenai peran gender masih ada, dan upaya untuk mencapai perubahan sosial mungkin memerlukan perjuangan yang berkelanjutan.
References
AM, Mirhan. (2015). Refleksi Penciptaan Manusia Berbangsa-Bangsa Dan Bersuku-Suku (Telaah Surah Al-Hujurât Ayat 13), Studia Insania, 3 (1).
Apriliani, Devi Rizki, dkk. (2021). Gender dalam Perspektif QS. An-Nisa Ayat 34 Jurnal Riset Agama 1(3).
Dery, Tamyiez. (2002). Keadilan Dalam Islam, Jurnal Sosial dan Pembangunan 18(3)
Efianingrum, Ariefa. (2008). Pendidikan Dan Pemajuan Perempuan: Menuju Keadilan Gender, Foundasia, 1(8).
Fajar, Muhammad Brilian. Kesetaraan Menurut Berbagai Agama: Perspektif Islam, Kristen, Dan Hindu, Jurnal Mahasiswa Humanis, 3(3).
Gelgel, I Putu Dan Ni Lu Gede Adriani. (2020). Hukum Perkawinan Dan Waris Hindu. Bali. Unipress
https://pujashanti.web.id/bhagawad-gita/bhagawad-gita-bab-9/
Miharja, Deni. (2017). Adat, Budaya Dan Agama Lokal Studi Gerakan Ajeg Bali Agama Hindu Bali” Kalam: jurnal studi agama dan pemikiran Islam, 7(1).
Pudja, Gede Dan Tjokorda Rai Sudharta. (2002) Manawa Dharmasastra. Jakarta. CV. Pelita Nursahtama Lestari
Rahmawati, Ni Nyoman. (2016). Perempuan Bali dalam pergaulan dan gender (kajian budaya, tradisi dan agama Hindu). Studi Kultural 1, (1).
Soenarjo. (2003). Al Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta. Depag RI
Subki, Muhammad, dkk. (2021). Penafsiran Qs. Al-Hujurat [49] Ayat 13 Tentang Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an Menurut Quraish Shihab Dan Sayyid Quthb, Al- Furqon, 4 (1).
Tridewiyanti, Kunthi, (2012). Kesetaraan Dan Keadilan Gender Di Bidang Politik “Pentingnya Partisipasi Dan Keterwakilan Perempuan Di Legislatif” Jurnal Legislasi Indonesia, 4 (1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 salsabila husna dimyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially

