Legal Reasoning Hakim (Studi Kasus Pengadilan Negeri Banjarnegara No. 46/Pid.B/2018/PN Bnr di Banjarnegara)
DOI:
https://doi.org/10.54622/academia.v3i2.54Keywords:
Legal Reasoning, PenadahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hukum hakim dalam mengambil keputusan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normative. Legal Reasoning hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam menjatuhkan putusan nomor 46/Pid.B/2018/PN Bnr sudah tepat, karena berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan, hanya saja pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim relatif lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum yang mana tuntutan penuntut umum juga dinilai ringan untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penadahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mutofik, Ngazis Masturi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially