Tinjauan Yuridis Tindak Pidana dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan terhadap Orang
DOI:
https://doi.org/10.54622/academia.v2i1.31Keywords:
Pidana, KekerasanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama dalam melakukan kekerasan terhadap orang. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif terhadap putusan perkara perdata No.87/Pid.B/2017/PN.Bms. Analisa data dilakukan dengan cara menjabarkan dan menafsirkan data-data yang sudah diperoleh penulis yaitu dengan menjabarkan dan menafsirkan data-data yang ada berdasarkan norma hukum, teori-teori hukum serta doktrin-doktrin hukum yang ada untuk dapat menjawab isu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkara Pidana No.87/Pid.B/2017/PN.Bms merupakan perkara tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 170 ayat (1) yang berbunyi “barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Narso, Danang Ari Wibowo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially