PENANGANAN HUKUM DALAM MENGUNGKAP PENGEDARAN UANG PALSU DI KARANGANYAR TAHUN 2021 (STUDI PUTUSAN NOMOR 104/PID.B/2021/PN KRG)

Penulis

  • Annisa Halimatu Sholihah unu surakarta

DOI:

https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.250

Kata Kunci:

uang palsu, pidana, hakim

Abstrak

Tindak pidana pengedaran uang palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 104/Pid.B/2021/PN Karanganyar menyatakan Terdakwa Vincentinus Alias Uwak in Rusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang rupiah palsu. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penanganan Kepolisian dalam mengungkap pengedaran uang palsu di Kabupaten Karanganyar, serta untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu Berdasarkan Putusan Nomor 104/Pid.B/2021/PN Krg. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim menurut Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, mengedarkan atau membelanjakan Uang Rupiah Palsu adalah perbuatan melawan hukum.

Referensi

Anwar, Moch, Pidana Bagian Khusus, Bandung : PT Alumni, 1986

Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Putusan Nomor 104/Pid.B/2021/Pn Krg

Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta : PuKAP-Indonesia, 2012

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2008

Nurisman, Eko, Stella, Monica, "Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelaku Peyebaran Uang Palsu", Journal of Judicial Review Vol.XX No. 1, 2018

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung : Refika.Aditama, 2003

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009

Shadily, Hasan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : PT.Gramedia, 2014

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

https// www.hukumonline.com/berita/a/delik-aduan-lt61b44d64b2813/

Diterbitkan

2024-02-20

Cara Mengutip

Sholihah, A. H. . (2024). PENANGANAN HUKUM DALAM MENGUNGKAP PENGEDARAN UANG PALSU DI KARANGANYAR TAHUN 2021 (STUDI PUTUSAN NOMOR 104/PID.B/2021/PN KRG). Indonesian Journal of Sharia and Law, 1(1), 7–13. https://doi.org/10.54622/ijsl.v1i1.250